Judul : Cara Pembelian Bahan Bakar Untuk Kapal Perikanan
link : Cara Pembelian Bahan Bakar Untuk Kapal Perikanan
Cara Pembelian Bahan Bakar Untuk Kapal Perikanan
Prosedur Pembelian Bahan Bakar Untuk Kapal Perikanan |
Cara Pembelian Bahan Bakar Untuk Kapal Perikanan - Bahan Bakar Minyak pada kapal adalah salah satu modal usaha. Apalagi di kapal perikanan dimana hampir lima puluh persen modal usaha yang harus di utamakan dan di penuhi adalah bahan bakar minyak ( BBM ).
Terkadang nelayan kita masih binguung dalam prosedur pengisian bahan bakar minyak dari depo ( SPBU ) sampai Ke kapal. Sedikit Artikel ini akan memberikan alur pengisian bahan bakar yang harus di ketahui pemilik kapal dan nahkoda kapal.
Untuk mendapatkan Bahan bakar maka pemilik kapal perikanan atau nahkoda kapal perikanan mengajukan penerbitan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak tertentu. Untuk kapal perikanan biasanya menggunakan bahan bakar minyak Solar.
Surat rekomendasi pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu adalah rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah provinsi/kabupaten/kota kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu untuk melakukan pembelian BBM Jenis Tertentu.
Jenis BBM Tertentu untuk usaha perikanan tangkap berupa Minyak Solar (gas oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Untuk Pemberian Minyak Solar (gas oil) untuk setiap kapal perikanan dengan pemakaian paling banyak 25 (dua puluh lima) kilo liter/bulan. Pembatasan pembelian dikarena di khawatirkan akan terjadi penyalahgunaan Bahan bakar. Bentuk penyalahgunaan tersebut adalah di jualnya Bahan bakar subsidi di jual ke Non Subsidi dimana harga Non subsidi lebih besar 2 kali lipat.
Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi , nelayan/pemilik kapal mengajukan permohonan dilengkapi dengan :
a. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) asli;
b. fotokopi SIPI/SIKPI atau Bukti Pencatatan Kapal dengan menunjukkan aslinya;
c. fotokopi Surat Laik Operasi (SLO);
d. fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
e. estimasi produksi per trip;
f. jadwal rencana pengisian Minyak Solar (gas oil);
g. estimasi sisa Minyak Solar (gas oil) yang ada di kapal; dan
h. Daftar Anak Buah Kapal (ABK) yang telah disahkan oleh Syahbandar.
Demikian Prosedur dalam melakukan pembelian bahan bakar untuk kapal perikanan. Semoga Aertikel yang sedikit ini bisa bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar