Judul : Cara Mengecek Ijazah Pelaut Terbaru
link : Cara Mengecek Ijazah Pelaut Terbaru
Cara Mengecek Ijazah Pelaut Terbaru
Cara mengecek Serifikat Pelaut - Pelaut adalah sebuah Profesi yang memerlukan beberapa keahlian dan ketrampilan. Sedangkan untuk mengetahui pelaut mempunyai ijazah atau tidak bisa langsung Cek Serifikat Pelaut. Untuk di akui sebagi pelaut yang profesional maka pelaut harus mempunyai sertifikat atau ijazah pelaut yang di keluaran oleh diklat kepelautan.
Seiring perkembangan zaman , website pelaut.dephub.go.id mengalami perubahan dan berbagai modifiaksi. Bentuk perubahan tersebut terkadang membingungkan para pelaut untuk mengecek ijazah dan sertifikat pelaut.
Sebenarnya perubahan dan modifikasi cara cek sertifikat pelaut terbaru sudah dimulai sejak awal tahun 2017 awal, bagi sebagian pelaut mungkin akan merasa kesulitan dan merasa risih dengan setiap perubahan yang diberikan Departemen Perhubungan Laut khususnya dalam penyimpanan database pelaut,
Cara Mengecek Ijazah Pelaut Terbaru
Adapun Cara cek sertifikat pelaut antara lain :
- Buka Website pelaut.dephub.go.id
- Masukan Kode seaferel Kod
- Dalam memasukan kode ada 2 pilihan yaitu untuk mengecek ijazah pelaut anda dan untuk mengetahui sudah online belum sertifikat pelaut anda. Lihat Gambar di bawah ini untuk cek sertifikat pelaut anda.
cara cek sertifikat pelaut |
Setelah Kita mengisi data di atas maka langkah selanjutnya ada mengisi kolom Capcha.Perlu di ingat bahwa ada kode chaptca adalh kode ferivikasi dengan paduan angka dan huruf kapital. kode chaptca ini bertahan hanya 30 detik jadi jika anda lama memasukan kode ini akan terus terusan mengulang dan terjadi kendala waktu dalam mengecek ijazah pelaut.
Ada Beberapa perbedaan antara cara menegecek ijazah pelaut terbaru dan yang lama. perbedaanya antara lain
- Tidak bisa printout ijazah pelaut
- Tidak bisa mengecek ijazah pelaut sekaligus harus satu persatu
demikian artikel tentang cara mengecek ijazah pelaut terbaru, semoga pelaut indonesia semakin jaya.
Cara Mengecek Ijazah Pelaut Terbaru
0 komentar:
Posting Komentar