Judul : Beberapa Syarat Menjadi Negara Maritim
link : Beberapa Syarat Menjadi Negara Maritim
Beberapa Syarat Menjadi Negara Maritim
Beberapa Syarat Menjadi Negara Maritim - Negara maritim adalah negara yang mampu memanfaatkan laut walaupun negara tadi mungkin bukan atau tidak punya beberapa bahari, namun memiliki kemampuan teknologi, ilmu pengetahuan, alat-alat, dan lain-lain buat mengelola & memanfaatkan laut tadi, baik ruangnya maupun kekayaan alamnya dan letaknya yg strategis. Dan untuk bisa memiliki kemampuan tersebut di perlukan syarat atau pedoman ke arah negara maritim
Lantaran itu banyak negara kepulauan atau negara pulau yg bukan atau belum sebagai negara maritim lantaran belum sanggup memanfaatkan sumber daya perairan baik laut atau bahari yang sudah berada di pada kekuasaannya ataupun kewenangannya.
Syarat Menjadi Negara Maritim
Zaman kerajaan Majapahit dan Sriwijaya, kepulauan nusantara memiliki sifat maritim, karena bisa memanfaatkan laut sebagai capital aset yg krusial buat perdagangan & pertahanan, hingga mampu menjelajah hingga jauh ke Afrika Timur/Madagaskar dan ke Pasifik Selatan.
Indonesia adalah negara kepulauan yg sekarang sedang menuju pulang atau kembali bercita-cita menjadi negara maritim seperti pada zaman tadi. Untuk itu ada beberapa hal yg perlu kita kawal & penuhi sebagai syarat menjadi negara maritim
1.Mengerti dan mengenal tentang sumber daya di lautan dan memahami ketentuannya.
Mengenal aneka macam jenis laut Indonesia menggunakan banyak sekali ketentuannya, yaitu perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut daerah zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, & hak-haknya atas bahari bebas dan dasar laut international.
2.Mengenal & menghormati hak-hak internasional atas perairan Indonesia, seperti hak lintas innocent passage, transit passage, archipelagic sealanes passage, freedom of navigation and over flight, traditional fishing rights, & lain-lain.
3.Mengenal berbagai kekayaan alam yg masih ada pada banyak sekali perairan tadi, baik yg dalam daerah kedaulatan juga di luarnya, yg hayati juga yang nir hayati meliputi biota bahari, tempat asal dan ekosistem, arus, angin hingga kapal-kapal karam & benda-benda historis, dan aset alam laut lainnya.
4.Negara harus bisa memanfaatkan kekayaan alam dan ruang pada luar perairan Indonesia seperti pada laut bebas & pada dasar laut internasional.
5.Mampu mempertahankan kedaulatan wilayah, kewenangan, keamanan, keselamatan, kesatuan dan persatuan nasional dalam memanfaatkan ruang bahari, perhubungan/transportasi bahari, maupun kekayaannya.
6.Mampu memelihara lingkungan bahari & memanfaatkan kekayaan alamnya secara sustainable, berkelanjutan.
7.Mampu menghapuskan IUU fishing dan mencegah segala macam bentuk penyelundupan dan delik pada perairan Indonesia, baik di wilayahnya maupun di wilayah kewenangannya.
8.Mampu menetapkan dan mengelola aneka macam perbatasan maritim dengan negara tetangga serta menjaga keamanan aneka macam perbatasan tersebut.
9.Mampu memajukan & menjaga keselamatan pelayaran melalui perairan Indonesia.
10.Mampu memanfaatkan otonomi daerah yg konstruktif tentang kelautan.
Demikian adalah beberpa syarat untuk menjadikan indonesia kembali menjadi negara maritim dan cita cita sebagai poros maritim bisa terlaksana
0 komentar:
Posting Komentar