Judul : Asuransi Nelayan
link : Asuransi Nelayan
Asuransi Nelayan
ASURANSI NELAYAN - Dalam rangka meningkatkan kualitas hayati manusia Indonesia sebagimana yg tercantum pada Nawacita angka 5, sekaligus menjalankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan & Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Iakn & Petambak GAram, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan & Perikanan sudah merupaya mewujudkannya melalui Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
BPAN dimaksudkan buat menjamin aktivitas nelayan yg lebih baik pada usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak & kewajiban nelayan sebagai kentara serta akan terlindung dalam aktivitas bisnis penangkapannya.
Asuransi Nelayan
Asuransi nelayan adalah perjanjian antara nelayan dan pihak pelaksana Perusahaan Asuransi buat mengikatkan diri pada pertanggungan risiko.
Persyaratan Penerima Asuransi Nelayan.
- Nelayan Kecil : nelayan yang melakukan penangkapan ikan buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yg tidak memakai kapal penangkapan ikan juga yg memakai kapal penangkapan ikan berukuran maksimal10 GT.
- Nelayan Tradisional : nelayan yang melakukan Usaha penangkapan ikan diperairan yg merupakan hak perikanan tradisional yg sudah di gunakan secara turun-temurun sinkron dengan budaya & kearifan local.
- Kartu Nelayan : kartu identitas atau tanda pengenal nelayan dalam melakukan penangkapan ikan yg diterbitkan oleh Dinas kabupaten/kota yang membidangi kelautan & perikanan.
- Alat Tangkap yang di gunakan termasuk kriteria dalam alat tangkap ramah lingkungan. Bukan alat tangkap yang di larang penggunaan nya.
- Usia Maksimal nelayan adalah 65 tahun
- Tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya.
Manfaat Asuransi Nelayan
- Bantuan Pembayaran untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
- Bantuan Pembayaran untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan cacat tetap.
- Bantuan Pembayaran untuk kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
- Bantuan Pembayaran untuk kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
- Bantuan Pembayaran untuk biaya pengobatan
Total premi untuk 1 juta nelayan senilai Rp 175 miliar. Dari nilai tersebut, nelayan akan mendapatkan
- santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta apabila meninggal dunia,
- Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap, dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
- Selain itu, nelayan juga akan mendapatkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp 160 juta apabila meninggal dunia,
- cacat tetap Rp 100 juta, dan biaya pengobatan Rp 20 juta.
Sangat Banyaknya Manfaat dari Asuransi Nelayan semoga tingkat kesejahteraan nelayan bisa semakin membaik.
Sangat Banyaknya Manfaat dari Asuransi Nelayan semoga tingkat kesejahteraan nelayan bisa semakin membaik.
0 komentar:
Posting Komentar