Judul : Laporan Keuangan KKP DISCLAIMER
link : Laporan Keuangan KKP DISCLAIMER
Laporan Keuangan KKP DISCLAIMER
KKP Disclaimer |
Laporan Keuangan KKP DISCLAIMER - BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016. Namun ada 6 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Tidak menyatakan pendapat sebanyak 6 LKKL (7%) yaitu pada KKP, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Bakamla, dan Badan Ekonomi Kreatif," ungkap Ketua BPK Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.
Hal tersebut disampaikannya saat membacakan LKPP tahun 2016 pada sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017). Namun Moermahadi tadi menjelaskan alasan mengapa tidak memberi pendapat pada laporan keuangan kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti itu dan 5 LKKL lainnya.
Hal Ini setidaknya memberikan Sedikit Rasa Prihatin sebab Kementrian Kelautan Dan Perikanan yang selama ini terus berupaya untuk meningkatkan Kinerja harus menerima hal yang Sangat Memalukan Yaitu Status Disclaimer. Ada Beberapa hal yang bisa mempengaruhi predikat disclaimer ,Terdapat empat hal utama yang menjadi sebab suatu lembaga pemerintah (Departemen, provinsi, kabupaten/kota) mendapat Disclaimer Opinion dari BPK.
- Pertama, semakin materialitas dalam menyajikan laporan keuangan;
- Kedua, semakin melakukan pelanggaran Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam menyajikan laporan keuangan;
- Ketiga, lemah dalam pengelolaan dan pengendalian keuangan internal – Sistim Pengendalian Internal (SPI). Hal ini bisa disebut sebagai ketidakpatuhan dan pelanggaran Sistim Operasional Prosedur (SOP); dan
- Keempat, ketidakpatuhan dan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan.
Bagi mereka yang memahami ilmu akuntansi dan ekonomi (keuangan), pasti memahami jelas sebab dan konsekuensi logis dari “Disclaimer Opinion” yang diterima. Ini predikat yang substansinya paling rendah, paling buruk, dan paling memalukan bagi suatu lembaga yang diperoleh dari auditor. Bila “Adverse Opinion” adalah kesalahan menyajikan yang material dalam laporan keuangan – karena kesalahan itu bisa memberikan informasi yang salah dimengerti (misleading), maka Disclaimer Opinion terletak pada penyajian laporan keuangan diyakini tidak wajar oleh auditor. Olehnya, auditor tidak bisa berpendapat – atau menolak untuk (menyelesaikan) mengaudit dan memberikan pendapat.
Khusus Disclaimer Opinion, opini ini tidak bisa digunakan untuk menilai suatu suatu lembaga telah melakukan penyimpangan keuangan atau tidak. Namun bisa dipakai untuk menilai lembaga tersebut memahami atau tidak memahami, bisa mengaplikasikan dan tidak bisa mengaplikasikan sistim keuangannya sendiri yang telah disyaratkan.
Auditor tidak memberikan pendapatnya dikarenakan dua hal: Pertama, tidak yakin apakah laporan keuangan yang disajikan – dilaporkan, benar atau salah; Kedua, tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan apakah laporan sudah disajikan dengan benar atau salah.
Semoga Di tahun Depan Predikat Terbaik Akan Di raih Oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan
0 komentar:
Posting Komentar